idnewsroom.com
  • Nasional
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Khazanah
BACA: Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Share
Notification Show More
Latest News
Koarmada RI Gelar Acara Syukuran Peringatan HUT KORPRI Ke-51 Tahun 2022
01/12/2022
Koarmada RI Melaksanakan Bakti Sosial dan Kesehatan, Sambut Peringatan Hari Armada RI 2022
01/12/2022
Pangkoarmada RI Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis Koarmada RI
29/11/2022
Peringati Hari Armada Tahun 2022, Koarmada RI Laksanakan Donor Darah
29/11/2022
Ketua DPR RI Akan Terus Mendukung Indonesia Sebagai Negara Maritim dan Negara Kelautan
29/11/2022
idnewsroom.com
  • Nasional
  • Keuangan
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Khazanah
Cari Berita
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Kriminal
    • Pendidikan
  • Keuangan
    • Ekonomi Bisnis
    • Bisnis
    • Market News
    • UMKM
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Fashion
    • Beauty
    • Drama Korea
    • Musjab
    • Musik
  • Sports
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Badminton
    • UEFA
  • Teknologi
    • Digital
    • Teknopedia
    • Gadget
    • IOS
    • Android
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Otopedia
    • Foto
  • Khazanah
    • Muslimpedia
    • Khutbah
    • Kalam Hikmah
    • Muslimah
    • Alkisah
    • Fatwa
Have an existing account? Sign In
idnewsroom.com > Pendidikan > Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Pendidikan

Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

Ahmad Zaky
Ahmad Zaky 02/09/2022
Terakhir Update 2022/09/04 at 12:50 AM
Bagikan
Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
BAGIKAN

IDNEWSROOM.COM – Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

MENIMBANG :

a. bahwa untuk membangun karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembinadalam melaksanaan pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana maksud dalam huru a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
  4. Peraturan Mnteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
  5. Peraturan Badan Kepeagawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Oeganisasidan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);

MEMUTUSUKAN:

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah waga negera indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangka sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  3. Pejabatan Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pengangkatan, pemindahan, danpemeberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pembinaan Kepegawaian adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perenanaan, pengorganisasian, penggunaan, dan pemelihataan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien.
  6. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
  7. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi Pemerintah.
  8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkap SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional yang harus dicapai setiap tahun.

Baca Peraturan Selengkapnya Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dibawah ini :

PERATURAN-BKN-NOMOR-11-TAHUN-2022Unduh
TAGGED: Jabatan Fungsional, Peraturan BKN, Peraturan BKN nomor 11 Tahun 2022
Ahmad Zaky 02/09/2022
Bagikan Artikel ini
Facebook TwitterEmail Print
Apa Tanggapan mu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terpopuler

Koarmada RI Gelar Acara Syukuran Peringatan HUT KORPRI Ke-51 Tahun 2022
Militer Nasional
Koarmada RI Melaksanakan Bakti Sosial dan Kesehatan, Sambut Peringatan Hari Armada RI 2022
Militer Nasional
Pangkoarmada RI Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis Koarmada RI
Militer Nasional
Peringati Hari Armada Tahun 2022, Koarmada RI Laksanakan Donor Darah
Militer Nasional
Ketua DPR RI Akan Terus Mendukung Indonesia Sebagai Negara Maritim dan Negara Kelautan
Militer Nasional
Yudo Margono
Kasal TNI Yudo Margono Sematkan Brevet Kehormatan Hiu Kencana TNI AL Kepada Enam Pejabat Negara
Militer Nasional
Heboh ! Pria Ini Pakai Outfit Yasinan saat Nonton Black Panther: Wakanda Forever
Entertainment
Kisruh Deddy Corbuzier dan Meyden, Singgung Soal Keperawanan
Entertainment
Catat Jadwal Piala Dunia 2022 di Indosiar dan SCTV
Sepakbola
RS Polri Uji Forensik Jenazah Keluarga Tewas di Kalideres
Nasional
- Advertisement -
- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca Artikel Terkait

Poster Pendidikan
Pendidikan

Download Kumpulan Poster Pendidikan Terbaru 2022

19/09/2022
Kartu Prakerja Gelombang 46
Pendidikan

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46

18/09/2022
ppg kemendikbud
Pendidikan

Cek Pengumuman PPG Kemendikbud : UKMPPG Periode III

15/09/2022
Cara Daftar PPPK Guru
Pendidikan

Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022

15/09/2022

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Advertisement
  • Redaksi

Kategori

  • Trending
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Keuangan
  • Internasional
  • Sports
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Khazanah
  • Press Release
  • Newsroom Jakarta
  • Newsroom Jabar
  • Newsroom Jateng
  • Newsroom Jatim

Social Media

Download Aplikasi

Removed from reading list

Undo
Go to mobile version
Selamat Datang !

Silahkan Masukan Akun Anda

Lost your password?