IDNEWSROOM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda persidangan selama sepekan atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022. Sidang yang awalnya diagendakan 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang.
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali. Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan,” mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan, Jumat (11/11) seperti dilansir dari detikNews.
PN Jaksel menunda persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs. Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.
“Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” terang Humas PN Jaksel.

Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.
“Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” ucap Humas PN Jaksel.